top of page

PENGOBATAN DI PUSAT KESEHATAN HEWAN CIMAHI

  • Writer: Biosekuriti Direktorat PKH
    Biosekuriti Direktorat PKH
  • Jun 8, 2018
  • 2 min read

Puskesmas Cimahi

Kesehatan hewan dipandang penting bagi masyarakat karena hal tersebut berhubungan langsung dengan manusia yang apabila hewan tidak dilindungi kesehatannya akan banyak dampak buruk yang berimbas pula bagi manusia, seperti penyakit rabies dan zoonosis. Sebagai upaya pencegahan, pengobatan dan pengendalian penyakit hewan menular dan penyakit zoonosis, maka dinilai perlu adanya suatu unit teknis yang dalam hal ini berupa Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan).

Fungsi Puskeswan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/9/2007 yaitu pertama Pelayanan Kesehatan Hewan, meliputi segala kegiatan (pencegahan, pengobatan, pengendalian, pemberantasan penyakit) dan usaha untuk mewujudkan status hewan/ternak yang sehat. Kedua, Pelayanan Masyarakat Veteriner meliputi segala sesuatu yang berasal dari hewan/ternak (bahan pangan, penyakit hewan, penyakit zoonosis dll) yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap kesehatan manusia.

Berlokasi di Jl. Sukimun RT.3/4 Baros, Cimahi Tengah, Puskeswan ini buka setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00-13.00 WIB. Puskeswan berperan penting untuk mewujudkan Kota Cimahi yang bebas terhadap penyakit hewan menular dan penyakit zoonosis serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal dan prima demi terwujudnya  Kota Cimahi yang sehat.

Kegiatan Puskeswan sendiri berupa Pelaksanaan Penyehatan Hewan yang meliputi:

1.   Promotif, upaya meningkatkan kesehatan hewan dan melalui Pemberian suplemen, vitamin dan bahan aditif lainnya yang aman dan menyehatkan.

2.   Preventif, upaya pencegahan agar hewan tidak sakit melalui kegiatan :

a.   Melakukan vaksinasi baik vaksinasi Flu Burung maupun Vaksinasi Rabies yang di perlukan dalam rangka pencegahan penyakit hewan menular.

b.   Melakukan tindakan pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan menular misalnya depopulasi untuk unggas yang dinyatakan positif flu burung dan euthanasia untuk anjing liar/diliarkan.

c. Melakukan isolasi dan observasi hewan untuk membatasi penyebaran penyakit.

d. Pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan di wilayah Kota Cimahi.

3.   Kuratif, upaya melakukan penyembuhan terhadap penyakit menggunakan obat-obatan maupun secara tindakan medik bedah dan tindakan lainnya, yaitu :

a.   Melakukan pemeriksaan dan diagnosa.

b.   Melakukan tindakan memastikan diagnosa dengan pemeriksaan laboratorium setempat ataupun rujukan.

c.   Melakukan pengobatan terhadap hewan sakit.

d.   Melakukan tindakan bedah hewan dalam rangka penyembuhan penyakit.

4.   Rehabilitatif, upaya pemulihan kesehatan pasca sakit,  yaitu :

a.   Melakukan istirahat kandang, rawat inap, berobat jalan dan kunjungan pasien.

b.   Melakukan pemberian alat-alat bantu kesembuhan seperti pembalutan, fiksasi, dsb.

5.   Pelayanan medik reproduksi yaitu :

a.   Melakukan diagnosa kebuntingan.

b.   Menolong kelahiran.

c.   Melaksanakan inseminasi buatan.

d.   Melakukan diagnosa dan pengobatan kemajiran.

e.   Melakukan diagnosa dan pengobatan gangguan reproduksi.

Dalam pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner, kegiatan yang dilakukan di Puskeswan meliputi pemeriksaan peredaran pangan asal hewan (daging, susu, telur) serta penerbitan surat keterangan kesehatan produk hewan dalam rangka penjaminan keamanan bahan pangan asal hewan, pengambilan spesimen produk hewan untuk pengujian lebih lanjut, dan  pembinaan penyediaan produk hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

Sedangkan dalam  pemberian jasa veteriner dokter hewan, penyuluhan dan tenaga medis kesehatan hewan meliputi pelaksanaaan tugas pelayanan kesehatan hewan dan pelayanan kesehatan masyarakat veteriner, memberikan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan, serta menerbitkan surat keterangan dokter hewan (veterinary certificate) dalam rangka status kesehatan hewan dan keamanan pakan, produk dan bahan pangan hewan.

Saat ini jumlah SDM yang dimiliki sudah cukup memadai seperti dokter hewan dari tenaga medik veteriner dan tenaga paramedik veteriner. Adapun biaya yang dikenakan dalam penggunaan fasilitas di Puskeswan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2017 tentanng retribusi jasa usaha dikenakan tarif Rp. 20.000 per ekor untuk penggunaan peralatan, ruangan dan laboratorium untuk pemeriksaan kesehatan hewan dan pengobatan, penggunaan peralatan, ruangan dan laboratorium untuk operasi hewan kesayangan (kucing, anjing ras kecil, kelinci, unggas, ular, hamster) sebesar Rp. 75.000 untuk operasi kecil, Rp. 125.000 untuk operasi besar, dan penggunaan peralatan, ruangan dan laboratorium untuk operasi hewan kesayangan (anjing ras besar) sebesar Rp. 150.000 untuk operasi kecil, dan Rp. 250.000 untuk operasi besar.

 
 
 

Recent Posts

See All

Комментарии


bottom of page